Analisa Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tidak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Secara Bersama Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi
Maulana Rifaldi Aris Toteles Mahasiswa Ilmu Hukum, FHISIP, Universitas Terbuka Dosen Ilmu Hukum, FHISIP, Universitas Terbuka Email: 043902738@ecampus.ut.ac.id aristoteles@law.upr.id
JURNAL
salut
6/27/20241 min read
ABSTRAK
Penelitian ini berdasar studi kasus pencurian dengan berkelompok dan berlanjut di wilayah hukum polres sukabumi dengan Laporan Polisi Nomer Polisi: LP / B / 32 / VIII /2023 / POLDA JBR / Res. SUKABUMI /Sek.JP.Kulon., Pencurian meresahkan masyarakat mengganggu ketertiban dan kemanan lingkungan, apalagi terjadi ,malam hari di saat masyarakat lengah dan beristirahat . pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan renggang waktu tersebut dan tindak pidana ini dilakukan dalam beberapa kali perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.. Adapun rumusan masalah yaitu 1) Bagaimana proses penegakan hukum terhadap pelaku pencurian di malam hari yang di lakukan secara bersama-sama dalam satu komplotan dan di lakukan secara berlanjut? 2) bagaimana penegakan hukum yang tepat sesuai keadilan hukum dijatuhkan kepada pelaku pencurian di malam hari secara bersama dan berlanjut telah sesuai dengan muatan hukum? Penelitian menggunakan metode berupa pendekatan yuridis-normatif dengan mempelajari dari peraturan dan hukum, kasus pada putusan yang diangkat dan metode pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan library research (kepustakaan dan undang-undang). Hasil penelitian, Terdakwa dipidanakan Pasal 363 Ayat (1) atau pencurian dengan pemberatan. Namun karena pelaku mencuri secara berulang lebih dari satu kali di lakukan secara bersama melakukan pidananya, maka pelaku diterapkan hukum nya khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat 1 atau perbuatan berlanjut berlaku absorbsi, adalah diterapkan ancaman pidana terberat dari tindak pidana yang dilakukan.
Kata kunci : Penegakan hukum Pencurian Pemberatan